Home > berita aktual > Vonis Antasari Jadi Perhatian Publik

Vonis Antasari Jadi Perhatian Publik

February 15th, 2010 Leave a comment Go to comments

sidang antasariVonis Antasari jadi perhatian publik. Komisi Yudisial (KY) pastikan melakukan penelaahan atas vonis 18 tahun terhadap Antasari Azhar. KY akan terus proaktif, apalagi terhadap kasus Antasari yang menjadi perhatian utama publik. “Secara otomatis kami akan melakukan penelaahan putusan ini.

Karena ini merupakan kasus yang mengundang perhatian publik,” ujar Ketua KY Busro Muqoddas ditemui seusai Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Ikatan Keluarga Alumni UII, di Gedung Departemen Perhubungan, Jakarta, Minggu (14/2/2010).

Menurut Busyro, ada azas yang menyebut bahwa putusan hakim itu harus dianggap benar sampai terbukti ketidakbenarannya. Tentang level pemeriksaan berikutnya dan selama proses itu berlangsung, semua harus dihormati. “Namun masyarakat punya hak untuk eksaminasi. Segala sesuatu produk hakim merupakan hak publik, sehingga bisa dieksaminasi,” ujar dia.

Busyro menegaskan, setiap putusan hakim itu harus mengakomodir pihak-pihak yang berperkara, termasuk mengajukan eksaminasi. “Dalam konteks bukti menurut Antasari ada pembelaan. Ada bobot pembuktian,” ungkap Busyro. Publik, pers, LSM apalagi KY berhak untuk melakukan eksaminasi.

Namun, kata dia, upaya itu tidak mempengarui proses hukum yang berlangsung. “Kita hormati. Itu disediakan oleh hukum acara. KY harus membuat judgement kasus yang menarik bagi hukum dan masyarakat. Kalau mau melakukan eksaminasi, harus lengkap dan berkas lainnya,” tegas dia.

Pada Jumat lalu Busyro menyatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno guna menyikapi vonis 18 tahun penjara terhadap mantan Ketua KPK karena terbukti turut menganjurkan pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.

Meski demikian, busyro mengakui masih menemui kesulitan melakukan pendalaman atas putusan tersebut. “Kami akan memplenokan dulu kasus Antasari itu, Mungkin Senin (15/2) sudah bisa diputuskan,” kata Busyro.

Perbuatan Antasari serta vonis Antasari jadi perhatian publik, bagaimana menurut anda mengenai vonis tersebut?

Pencarian keyword :
, @ikatan com my loc:IN
Categories: berita aktual
Tags : antasarikomisi yudisial
  1. muhdy
    May 16th, 2010 at 04:43 | #1

    KY HARUS CEPAT MENGAMBIL KEPUTUSAN ATS EVALUASI PUTUSAN HAKIM YANG MEMPONIS 18 TH PENJARA Antasari Azhari, jangan lama lama KY …harus cepat beri kepastian hukum.
    yang benar katakan benar, ingat saudara saudara akan meninggal dan akan mempertanggungjawabkan segala perbuatan saudara di dunia.
    jika putusan AN cacat hukum, segera umumkan ke Publik bahwa putusan yang diambil hakim tersebut ada rekayasa dan cacat hukum serta memberikan rekomendasi agar AN dapat dibebaskan demi hukum.
    masyarakat mengharapkan KY dapat segera bekerja ..kok lama banget Ky mengevaluasi putusan dari hakim ?…
    jangan takut sekatrang ernya buka bukaan..yang benar adalah benar………..
    katakanlah yang sebenarnya sekalipun itu pahit.
    sekali harus diingat jasa baikmu akan selalu diingat oleh masyarakat dan amal baikmu akan mengantarkanmu menuju sorga

  1. No trackbacks yet.

Social Widgets powered by AB-WebLog.com.


Fatal error: Call to undefined function bstat_hitit() in /home/pulsain/public_html/wp-content/themes/inove/footer.php on line 62